H. Man Terima Surat Tugas Maju Walikota Bima Tepat pada Hari Baik Umat Islam

Ketua Satgas Pilkada Partai Demokrat, Andi Mardan menyerahkan surat tugas kepada H. Arrahman H. Abidin di kantor DPD Partai Demokrat NTB pada, Minggu 16 Juni 2024.


Mataram – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrat NTB hari ini memberikan surat tugas kepada H. Arrahman H. Abidin untuk maju sebagai bakal Calon Walikota Bima dalam Pilkada Serentak 2024.

Surat tugas ini diserahkan secara resmi oleh Ketua Satgas Pilkada DPD Partai Demokrat NTB, Andi Mardan, di kantor DPD di jalan demokrasi nomor 14 Mataram.

Surat tugas ini memberi mandat kepada H. Arrahman H. Abidin untuk segera melaksanakan konsolidasi politik dengan partai-partai sahabat guna memenuhi syarat minimal 20 persen dukungan sebagai persyaratan calon wali kota dan wakil walikota Bima.

“Dari beberapa surat tugas yang diterbitkan, salah satunya hari ini, tepat di hari yang baik,” ungkap Andi Mardan saat menyerahkan surat tugas tersebut.

Baca Juga:
Demokrat NTB Bahas Dukungan Konsolidasi Pada Pilgub 2024, IJU sampaikan Begini!

H. Arrahman H. Abidin, menerima dengan penuh rasa syukur atas kepercayaan yang diberikan kepadanya.

“Saya yakin ini adalah titik awal yang baik untuk mengemban amanah ini,” katanya.

“Hari ini adalah hari yang baik menurut perhitungan umat Islam, saat ini kita umat Islam sedang wukuf di Arafah. Semoga ini menjadi pertanda baik untuk kemenangan Partai Demokrat.” tambahnya.

Dalam surat tugas tersebut, selain menjaring dan mengusulkan calon wakil walikota, H. Arrahman H. Abidin juga diwajibkan untuk melaporkan hasil konsolidasi terkini kepada DPP Partai Demokrat dan akan dipantau serta dievaluasi dalam pelaksanaannya.

Baca Juga:
Hj. Nurhidayah Dapat Dukungan Partai Demokrat untuk Pilkada Lombok Barat

“Kepercayaan ini akan saya emban dengan sebaik-baiknya, memberikan yang terbaik untuk Partai Demokrat,” ucapnya, seraya memohon doa dari semua anggota dan keluarga besar Partai Demokrat di Nusa Tenggara Barat maupun seluruh Indonesia.

Surat tugas ini berlaku selama satu bulan, sesuai dengan aturan dan prosedur yang ditetapkan oleh DPP Partai Demokrat dan undang-undang yang berlaku.

Bagikan artikel ini:

PDNTB.id © 2024. All Rights Reserved.