Batas Usia Kepala Daerah Berubah Jelang Pilkada, Demokrat Hormati Putusan MA
Kamhar Lakumani, Deputi Bappilu DPP Partai Demokrat.
Jakarta – Mendekati Pilkada 2024 Mahkamah Agung (MA) mengabulkan gugatan Partai Garuda terkait uji materi batas usia calon kepala daerah. Partai Demokrat menyatakan sikap penghormatannya terhadap keputusan MA terkait batas umur 30 tahun yang menjadi saat dilantik.
“Kami hormati putusan MA atas gugatan Partai Garuda terkait batas umur 30 tahun yang sebelumnya sejak penetapan dan saat ini berubah menjadi saat dilantik,” kata Deputi Bappilu DPP Partai Demokrat Kamhar Lakumani saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (31/5/2024).
Meski demikian, Kamhar mengakui bahwa pada Pilkada serentak 2024. Utamanya untuk pilgub, Partai Demokrat memiliki niat untuk membangun koalisi yang linier antara pusat dan daerah. Koalisi ini diharapkan akan sejalan dengan koalisi pada Pilpres 2024.
Baca Juga:
AHY Soroti Ketimpangan Air di Dunia Saat Mengisi Acara World Water Forum Ke-10
Koalisi linier antara pusat dan daerah tersebut, menurut Kamhar, akan diupayakan untuk daerah-daerah yang menjadi etalase politik nasional, seperti DKI Jakarta.
Kamhar juga mengungkapkan bahwa Partai Demokrat terbuka dan melihat adanya potensi pada sejumlah sosok. Salah satu sosok potensial tersebut adalah Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Budi Djiwandono.
“Namun untuk bursa cawagub kami mempersiapkan beberapa kader. Ada beberapa nama yang berpotensi seperti Jansen Sitindaon, Iti Octavia Jayabaya, Didik Mukrianto, dan Ali Muhammad Suharli Anggota DPRD Provinsi DKI,” tandas Kamhar.
Baca Juga:
Tak Patok Jatah Menteri, AHY Ingin Bantu Prabowo
Dengan adanya perubahan syarat batas usia calon kepala daerah ini, diharapkan bisa memberikan kesempatan lebih luas bagi calon pemimpin muda untuk ikut serta dalam kontestasi politik di berbagai daerah.