Meminta Mahkamah Agung RI menolak permohonan peninjauan kembali oleh kubu Moeldoko, karena tidak mempunyai kekuatan hukum untuk membegal partai Demokrat.
Artikel dapat dikutip (dengan menyebutkan sumber) sebagai pandangan, sikap, dan pernyataan resmi Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrat Nusa Tenggara Barat.