Perppu Cipta Kerja, IJU Ungkap Ada yang Janggal

Mataram, PDNTB.id – Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrat Nusa Tenggara Barat Indra Jaya Usman (IJU) menilai ada yang janggal dalam terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Cipta Kerja.

“Perppu (Cipta Kerja) ini jelas sangat dipaksakan. Ada apa sebenarnya?” kata IJU dengan nada bertanya, Kamis (5/1/2023) di Mataram.

Dia lantas mengajak kilas balik. Pada Februari 2020, Presiden Jokowi mengirimkan draf RUU Cipta Kerja ke DPR, yang selanjutnya disahkan pada 5 Oktober 2020.

Namun, Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan UU tersebut pada 25 November 2021 karena dinilai bertentangan dengan UUD 1945 dan cacat secara formil.

“MK lantas memerintahkan kepada pemerintah untuk melakukan perbaikan paling lama dua tahun sejak keputusan tersebut,” tutur IJU.

Menurut dia, kejanggalan pun terjadi. Alih-alih melaksanakan putusan MK atau melakukan perbaikan terhadap UU Cipta Kerja, pemerintah justru menerbitkan Perppu Cipta Kerja.

“Di sini janggalnya. Perppu tidak boleh asal terbit, harus ada keadaan genting yang memaksa. Masalahnya, situasi genting apa yang terjadi sekarang?” terang IJU, masih dengan nada bertanya.

Dia justru menukas pemerintah hanya memaksakan dalih ketimbang melaksanakan putusan MK.

“Bagaimana tidak dikatakan begitu (dipaksakan) jika langkahnya (menerbitkan Perppu) sepihak dan diam-diam,” ujarnya.

IJU menegaskan proses keluarnya Perppu itu tidak bisa diakses para stakeholder yang berkepentingan terhadap perubahan Undang-Undang yang sudah dinyatakan inkonstitusional.

Lebih lanjut dia mengatakan, semestinya tindakan yang diambil presiden adalah melakukan revisi terhadap UU Cipta Kerja dengan melakukan pembahasan ulang bersama DPR.

Dalam pembahasan ulang itu, kata IJU, harus memperhatikan semua masukan terkait perlindungan UMKM dan pekerja.

“Jangan lupa, MK menyatakan UU Cipta Kerja itu inkonstitusional bersyarat, karena penyusunan UU itu tidak melibatkan partisipasi masyarakat. Nah, lahirnya Perppu ini semakin mengabaikan partisipasi,” tegasnya.

Bagikan artikel ini:

PDNTB.id © 2024. All Rights Reserved.