Mahally Fikri Terancam Sanksi Jika Tak Nyaleg
MATARAM – Semua Anggota Fraksi Partai Demokrat di DPRD provinsi/kabupaten/kota diberikan tenggat hingga 31 Desember 2022 untuk mendaftar sebagai bakal calon anggota legislatif (bacaleg) Pemilu 2024 di DPD Demokrat NTB.
Sesuai data per 29 Desember 2022, dari 7 Anggota Fraksi Partai Demokrat DPRD NTB hanya TGH Mahally Fikri yang belum mendaftar sebagai bacaleg. “Hanya TGH Mahally Fikri belum daftar,” kata Sekretaris DPD Demokrat NTB Andi Mardan, kepada Radar Lombok, Kamis kemarin (29/12).
Informasinya, Mahally belum mendaftar karena alasan kurang sehat. Adapun untuk Anggota Fraksi Demokrat DPRD Kabupaten/Kota dipastikan sudah mendaftar. “Ini bentuk loyalitas dan dedikasi terhadap partai,” tegas Ketua Komisi I DPRD Lombok Tengah ini.
Adapun terhadap Mahally, jika hingga tenggat waktu yang telah ditentukan tak kunjung mendaftar, maka akan ada sanksi yang dijatuhkan oleh partai. “Sanksi akan diberhentikan dan diusulkan di-PAW dari jabatan anggota dewan,” tegasnya.
Lebih lanjut, setelah pihaknya menghimpun kader maupun tokoh terbaik menjadi bacaleg hingga akhir Desember 2022, maka pihaknya akan menggodok kembali nama-nama bacaleg itu agar menjadi komposisi lengkap sesuai persyaratan KPU. “Kemudian kita tentukan dapil masing-masing,” lugasnya.
Berita ini sudah tayang di radarlombok.co.id pada 30 Desember 2022 dengan judul: “Tak Nyaleg, TGH Mahalli Berpotensi Di-PAW”