Jadi Tersangka, Anggota Demokrat Langsung Nonaktif
MATARAM – Ketua DPD Partai Demokrat NTB Indra Jaya Usman (IJU) memastikan sikap partainya tegas terhadap anggota partai yang menghadapi persoalan hukum. Di mana bila ada anggota yang menjadi tersangka, langsung dinonaktifkan. “Bisa dilihat sikap internal Partai Demokrat sejak awal. Sebagai contoh terkait masalah (gubernur) Papua (Lukas Enembe yang dinonaktifkan),” kata IJU usai mengisi jumpa pers hasil observasi anti golput di Kota Mataram, belum lama ini.
Mekanisme itu telah diatur dengan jelas. Sehingga bila di NTB ada anggota partai menghadapi persoalan hukum, penanganan secara internal sudah ada prosedurnya. “Kalau ada kader yang terangkut masalah hukum dan jadi tersangka maka nonaktif,” jelasnya.
Langkah itu untuk memberi ruang pada anggota yang terbelit persoalan hukum, fokus menghadapi kasusnya. Serta dapat mengerahkan seluruh daya dan upaya dalam upaya pembelaan dirinya di hadapan hukum. “Dan apabila tidak terbukti bersalah nanti nama baik (anggota) akan dipulihkan,” ujarnya.
Ia berharap anggota partainya tidak ada yang menghadapi persoalan serius di hadapan hukum. Sehingga dapat tetap berkontribusi membesarkan dan membumikan partai di NTB.
Sementara itu, terkait pendaftaran Bacaleg Demokrat masih terus berlangsung. Partai Demokrat membuka diri pada putra-putri daerah NTB yang ingin ikut bergabung. Terutama sebagai Bacaleg pada Pemilu 2024.
IJU mengatakan pendaftaran dapat dilakukan di semua tingkatkan partai. Mulai dari tingkat pusat atau DPP, provinsi, hingga kabupaten/kota. “Dapat juga melalui online ataupun mendatangi langsung kantor-kantor Partai Demokrat yang tersebar di seluruh NTB,” ujarnya.
Tahapan saat ini masih pada penjaringan. Nantinya akan ada tahapan penyaringan, hingga fit and proper test, kelayakan menjadi Caleg Partai Demokrat. “Dan penentuan (nama) melalui pleno,” jelasnya.
IJU kembali menekankan seluruh kader partai Demokrat yang hari ini duduk sebagai anggota DPRD, baik di pusat, provinsi, hingga kabupaten/kota wajib turun lagi di Pileg 2024. Hal ini berdasarkan hasil Rapat Pimpinan Daerah (Rapimda) Demokrat NTB yang digelar pada 15 Oktober 2022 lalu.
Tidak hanya itu, instruksi ini juga diperkuat Surat Edaran (SE) yang diterbitkan Badan Pemenangan Pemilu DPP Partai Demokrat yang juga menekankan hal yang sama. “Bahwa incumbent wajib maju kembali,” tekannya.
IJU mengingatkan, akan ada konsekuensi bagi kader yang mbalelo atau tidak patuh terhadap instruksi tersebut. Di mana menjadi kewenangan DPP yang menentukan. “Kami hanya akan membuat laporan terhadap pelaksaan surat edaran itu dan akan terus menyampaikan perkembangannya,” katanya.
Sementara itu, ditanya di mana akan tampil pada Pileg 2024 nanti, IJU mengulum senyum. Anggota DPRD Kabupaten Lombok Barat itu mengatakan apapun perintah partai dirinya, siap menjalankan sebaik-baiknya. “Tapi nantilah soal itu, yang jelas incumbent (DPRD, Red) wajib untuk maju lagi di Pileg,” pungkasnya.
Terpisah, Anggota DPRD NTB Fraksi Partai Demokrat jebolan Dapil NTB 2 Lobar-KLU TGH Mahalli Fikri, ditanya mengenai kesan tak ada tawar-menawar lagi terkait keharusan tampil di Pileg 2024, enggan menanggapi secara terbuka keputusan internal partainya itu. Namun ia menegaskan, rencananya tampil di Pilkada Serentak 2024 di Lombok Barat telah melalui pertimbangan yang matang. “Insya Allah, kita akan terus ikhtiarkan (tampil di Pilkada Serentak 2024),” katanya kalem.
Berita ini sudah tayang di lombokpost.jawapos.com pada 6 Desember 2022 dengan judul: “Demokrat NTB: Anggota Tersangkut Hukum Bakal Dinonaktifkan”