100 Hari Menjabat, AHY Fokus Tumpas Mafia Tanah

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengatakan fokus menumpas mafia tanah dalam 100 hari menjabat.


Jakarta, PDNTB.id – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengatakan fokus menumpas mafia tanah dalam 100 hari menjabat.

Pernyataan tersebut dilontarkan ketika AHY berbicara dalam acara silaturahmi Kementerian ATR/BPN yang diselenggarakan di kediaman resmi di wilayah Kuningan, Jakarta Selatan, pada Kamis (18/4).

Dalam pidatonya, AHY menyatakan bahwa dalam 100 hari pertama, fokusnya adalah pada pekerjaan, karena ia perlu memahami secara menyeluruh kompleksitas masalah yang dihadapi oleh ATR/BPN. “Termasuk juga belanja masalah,” ujarnya.

AHY menyampaikan niatnya untuk fokus pada pekerjaan selama 100 hari pertama, dengan alasan perlunya memahami secara mendalam kompleksitas permasalahan yang dihadapi oleh ATR/BPN. “Termasuk belanja masalah,” imbuhnya.

Baca Juga:
Partai Demokrat NTB Membuka Pendaftaran Calon Kepala Daerah

Menurut AHY, tantangan terkait tata ruang dan pertanahan tidak hanya terdapat di tingkat pusat, melainkan juga di daerah. AHY menyoroti kompleksitas dalam permasalahan tata ruang wilayah tersebut.

Dia menjelaskan ragam persoalan tersebut mencakup overlapping, tumpang-tindih tanah, yang juga dilakukan oleh para mafia tanah, serta masalah tata ruang wilayah yang memerlukan penyusunan dengan cermat, berdasarkan laporan dan pengaduan yang diterima.

AHY juga menegaskan bahwa pihaknya aktif bekerja sama dengan berbagai kementerian dan lembaga lainnya untuk menangani beragam masalah di sektor pertanahan.

Baca Juga:
Deretan Prestasi Era SBY, Bikin Demokrat Belum Bisa Move-On

Dia menyatakan tanah adalah masalah mendasar sehingga ketika terjadi masalah tanah maka semua pihak akan mengadukan nasibnya. “Karena tanah itu mendasar. Semua tinggal di atas tanah,” ujarnya.

AHY juga menyebut masalah tanah adalah masalah keadilan, hak, dan kepastian hukum. “Jadi, tidak melihat statusnya apakah seorang purnawirawan jenderal begitu, pejabat maupun rakyat kecil, masyarakat di akar rumput,” tandas dia.

Bagikan artikel ini:

PDNTB.id © 2024. All Rights Reserved.