IJU Ajak Kader Kembali ke Aturan Partai

Dompu, PDNTB.id – Tiga Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat di Pulau Sumbawa secara hampir bersamaan menggelar Rapat Pimpinan Cabang (Rapimcab), Kamis (5/1/2023).

Rapimcab Partai Demokrat Kota Bima dibuka pagi tadi, disusul Rapimcab Partai Demokrat Kabupaten Bima pada siang hari, dan Rapimcab Partai Demokrat Kabupaten Dompu pada malam harinya.

Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrat Nusa Tenggara Barat Indra Jaya Usman saat membuka resmi ketiga Rapimcab secara terpisah menekankan para kader kembali ke aturan partai dalam kerja-kerjanya.

IJU mengatakan Partai Demokrat memiliki asas, garis ideologi, platform, visi dan misi, serta aturan-aturan yang jelas dalam menjaga arah perjuangan partai.

Andi Mardan

Dalam pidatonya di tiga tempat terpisah tersebut IJU menyatakan Partai Demokrat bekerja secara tertib, terarah, sistematis, dan kolektif.

“Amanat Ketua itu menjadi pedoman moril bagi pimpinan di tingkat cabang dalam melaksanakan Rapimcab,” terang Sekretaris DPD Partai Demokrat NTB Andi Mardan di Dompu, Kamis.

Dia menjelaskan Rapimcab merupakan mekanisme yang membahas dan mengambil keputusan-keputusan strategis partai di tingkat kabupaten/kota, untuk melanjutkan keputusan Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) dan Rapat Pimpinan Daerah (Rapimda).

“Sesuai instruksi Ketua Umum kami, Mas Agus Harimurti Yudhoyono, Demokrat akan selalu manunggal bersama rakyat untuk memperjuangkan perubahan dan perbaikan. Itulah agenda kami,” kata Andi Mardan.


Artikel ini dapat dikutip dengan menyebutkan sumber sebagai pandangan, sikap, dan pernyataan resmi Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrat Nusa Tenggara Barat.

Bagikan artikel ini:

2 Komentar

  • Posted 7 Januari 2023 09:02
    oleh Lely

    Banyak perempuan ikut partai, tapi kok ngga banyak yang jadi anggota dewan?

  • Posted 7 Januari 2023 12:48
    oleh Habibullah

    DPD PD NTB Menyongsong Kemenangan 2024.
    Bersama Rakyat Membangun Perubahan dan Perbaikan.

Comments are closed.

PDNTB.id © 2024. All Rights Reserved.